Rabu, 23 September 2020

Artikel Dakwah Islami


                                                    Drs. H. Ramza Husmen, M.Pd

                            BILA ZAKAT BERDAYA MUSTAHIT JADI MUZAKK

                                              Oleh : Bung H. Cun-cun, SH

 



Prologh

Dari segi bahasa, zakat berarti kebersihan dan pertumbuhan, suci dan berkembang, sesuai dengan dalil yang disebutkan dalam alqur’an pada surat at-taubah ayat 103 yang artinya; ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan harta mereka, dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui,

 

Esensi Zakat

Zakat dimaksudkan untuk kebersihan harta benda dari milik orang lain, sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam ber-interaksi dengan orang lain harta kita  telah  terkontaminasi oleh harta milik orang lain, sehingga untuk membersihkannya dari kemungkinan adanya hak-hak orang lain tersebut, maka zakat wajib dibayarkan, sedangkan dalam prakteks dan pemanfaatannya senantiasa berkaitan dengan kehidupan social dan bercorak hubungan horizontal

                Salah satu hal yang dinilai sangat besar pengaruhnya terhadap konsesi zakat adalah menyangkut aspek pengelolaan. Selama ini pendaya-gunaan zakat masih tetap saja bergelut dalam bentuk konsutif-kumulatif yang kurang atau tidak menimbulkan danpak sosial berarti dan hanya bersifat temporatif. Realitas ini tidak bisa disalahkan karena untuk memperoleh daya guna yang maksimal, agama secara ril tidak mengatur secara rinci bagaimana seharusnya dan sebaiknya mengelola zakat. Walaupun demikian, ini bukan berarti kita dibenarkan untuk berdiam diri dan tidak melakukan terobosan-terobosan kreatif dan inofatif baru, mengingat perkembangan zaman telah menuntut kita dapat menginterpretasikan dalil-dalil zakat maul almakna ; dengan tujuan substantive agar zakat bisa dikelola scera professional dan proporsional

                Terkait hal ini penulius mencoba untuk menfokuskan tulisan ini kepada beberapa persoalan yang amat fundamental berdasarkan hasil konvirmasi penulis  dengan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota  Drs. H.  Ramza Husmen, M.Pd yang didampingi oleh Ketua MUI Kab Lima Puluh Kota, H. Syafrijon, MA di ruang kerjanya Kantor Kementerian Agama Jln Raya Negara Tanjung,  sehingga dapat dipsipulkan ada sejumlah problematika pengelolaan zakat di daerah ini, antara lain sebagai berikut :

 

 

Faktor Mentalitas Muzakki

Secara umum, persoalan mendasar dalam masalah zakat di kalangan muslimin adalah berkaitan dengan eksistensi muzakki. Muzakki adalah orang yang dibebankan kewajiban zakat karena  memeilki harta yang sudah sampai senisap dan masa satu haul (sat tahun) atau satu kali panen, atau waktu yang ditentukan oleh agama Islam

                Pada inilah titik awal tawaran zakat  untuk menjadi solusi ekonomi umat dipertaruhkan. Karena banyak sedikitnya nominal zakat yang terkumpul sangat tergantung pada sosok muzakki ini. Mulai dari tinggi rendahknya tingkat kesadaran muzakki untuk mengeluarkan zakat, sampai ke seriusan mereka dalam membantu kelompok duafak dengan mengelola zakat secara professional.

                Hal ini saling berkaitan dengan kenyataan bahwa semakin banyak kaum mslimin yan menyadari akan kewajiban untuk berzakat, maka akan semakin banyak pula jumlah materi yang akan dizakatkan. Sebalaiknya jika semakin sedikit kalangan muslim yang menyadari bahwa dalam  harta yang telah diperolehnya dengan susah paya sekalipun, ternyata ada hak orang lain, maka akan semakin sedikit pula nominal barang atau uang yang dizakatkan. Tentu saja hal ini sangat berpengaruh dalam pengentasan kemiskinan yang menjadi tujuan utama dari adanya kewajiban zakat

                Jika berkaca pada zaman nabi Mhammad SAW, maka terlihat sekali bertapa zakat bagi mereka sudah menjadi salah satu dari bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Zakat bukan lagi menjadi beban yang memberatkan dan senantiasa harus dibayar bila waktu dan ukurannya tiba. Zakat bukanlah merupakan kebaikan hati orang berada terhadap orang miskin, Tapi kesadaran berzakat merupakan suatu sentuhan perasaan yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Tak heran bila mereka mampu menyisihkan sebagian besar harta kekayaan mereka telah melebihi ukuran zakat yang ditentukan.

 

Aspek Mentalitas Mustahit

Dalam kajian hukum islam bagi seorang muslim hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama menjadi muzakki atau yang kedua jadi mustahid. Jika tidak dibebankan wajib zakat maka ia berhak menerima zakat. Persoalan dalam hal ini adalah mayoitas umat islam sukar menentukan sikap ( mempunyai sikap yang mendua) apakah dia seorang muzakki atau mustahit.

 

Sekalipun secara kongkrit dalam ayat alqur’an kalau orang yang berhak menerima zakat adalah orang yang termasuk kategori asnaf yang delapan, bilamana dia tidak termasuk asnaf yang delapan tadi, dia secara otomatis termasuk kepada golongan muzakki, ( pembayar zakat) namun dalam prakteknya masih ditemuai sejumlah persoalan misalnya dikatakan mutahid dia tidak mau digolongkan muzakki dia belum mampu, disamping itu ada juga persoalan lain misalnya : kenyataan ada penerima zakat secara bertumpuk pada seseoarng.

Dalam hal ini, tokoh agama, guru mengaji atau garin mesjid di beberapa tempat di daerah kita biasa menerima zakat dalam jumlah yang cukup besar. Bekron ekonomi mereka yang sering kali berada dibawah standar nampaknya menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam membayarkan zakat, sebab mayoritas kelompok sosial ini tidak memiliki penghasilan yang memadai. Disamping itu ada pula persoalan dalam asnaf fisabilillah, dalam hal  ini terkadang umat islam masih melihat sebatas setiap orang yang berjuang dijalan Allah semata. Pada hal, fi-sabilillah bisa bermakna untuk fasilitas umum atau sebuah Yayasan atau Lembaga yang bergerak di bidang agama atau pendidikan agama, pada dasarnya di perbolehkan hal ini disampaikan oleh ketua MUI provinsi Sumatera Barat, H. Gusrizal Gazali, LC pada Musda ke 7 MUI Kota Payakumbuh bulan Juli 2016 di Hotel Bundo Kanduang Payakumbuh

 

                Kelemahan penyaluran zakat yang tidak tepat guna inilah yang dialami mayoritas umat islam pada umumnya dan masyarakat luak nan limo puluah khususnya. Semantara itu tidak sedkit cara pandang dan pola berfikir kaum duafa yang bersifat statis (fasrah) mereka sudah terbiasa menerima pemberian oran lain, baik dalam bentuk zakat, infak, sedekah dan lain sebagainya, sehingga membuat mereka terlema dan malas untuk bekerja. Mereka berfikir, untuk apa bekerja terlalu payah, sebab pada waktunya juga akan mendapat atau pemberian dari orang lain. Sikap apatis inilah yang menjadikan banyak kaum muslimin mengganggap diriya tetap menjadi mustahid, sehingga hanya menerima zakat secara terus menerus. Sekalipun zakat memantu mustahid, namun disisi lain mstahid banyak yanyg merasa ketergantungan yang luar biasa kepada muzakki, selalu mengharapkan apa yang diberikan oleh muzakki. Hal ini tentu saja tidak dapat mengubah nasib mereka dari status mustahid menjadi muzakki.

 

Konteks Normatif undang-undang Zakat

 

Sebagai warga Negara yang muslim, patut kita syukuri bahwa telah UU No 23 tahun 2011 pengganti UU No 38 tahun1999 dan PP No 14 tahun 2014 tentang peneloaan Zakat Ketentuan ini semakin mengokohkan eksistensi Badan Amil Zakat daerah, demikian dikatakan oleh Ka Kanmenag Kabupaten Lima Puluh Kota, Drs. H. Rama Husmen, M.Pd. saat ini Baznas Kab. Lima Puluh Kota di pimpin oleh Desembri Chaniago yang dibantu dengan empat orang anggota dan sejumlah staf, kepengurusan ini di SK kan oleh Bupati atas rekomendasikan dari Baznas Pusat. Untuk.  Kedepan kita harapkan lanjut Ka Kanmenag  yang  suka senyum  ini,  lembaga Baznas ini dapat memberikan konstribusi terhadap pengelolaan kekayaan ummat dan kita berharap masyarakat dapat meningkatkan kepercayannya terhadap  lembaga ini, kita yakin dan percaya bilamana zakat ini dikelolah secara profesional dan proporsional dengan sistem adminstrasi perbankan, Insya Allah akan mampu mengentaskan kemiskinan secara beransur, sehingga pada gilirannya mampu menjadikan Mustahit Menjadi Muzakki dalam waktu yang tidak begitu lama, katanya menghadiri.

 

 


1 komentar:

  1. Mantap artikelnya, kalau perlu pajak itu dikompersi dengan pajak supaya muzaki dapat keringanan

    BalasHapus