Drs. H. Ramza Husmen, M.Pd
BILA ZAKAT BERDAYA MUSTAHIT JADI MUZAKK
Oleh : Bung H. Cun-cun, SH
Prologh
Dari
segi bahasa, zakat berarti kebersihan dan pertumbuhan, suci dan berkembang, sesuai dengan dalil yang disebutkan dalam alqur’an
pada surat at-taubah ayat 103 yang artinya; ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan harta mereka, dan
berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa
bagi mereka. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui,
Esensi
Zakat
Zakat dimaksudkan untuk kebersihan harta benda dari
milik orang lain, sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam ber-interaksi
dengan orang lain harta kita telah terkontaminasi oleh harta milik orang lain, sehingga
untuk membersihkannya dari kemungkinan adanya hak-hak orang lain tersebut, maka
zakat wajib dibayarkan, sedangkan dalam prakteks dan pemanfaatannya senantiasa
berkaitan dengan kehidupan social dan bercorak hubungan horizontal
Salah
satu hal yang dinilai sangat besar pengaruhnya terhadap konsesi zakat adalah
menyangkut aspek pengelolaan. Selama ini pendaya-gunaan zakat masih tetap saja
bergelut dalam bentuk konsutif-kumulatif yang kurang atau tidak menimbulkan
danpak sosial berarti dan hanya bersifat temporatif. Realitas ini tidak bisa
disalahkan karena untuk memperoleh daya guna yang maksimal, agama secara ril
tidak mengatur secara rinci bagaimana seharusnya dan sebaiknya mengelola zakat.
Walaupun demikian, ini bukan berarti kita dibenarkan untuk berdiam diri dan
tidak melakukan terobosan-terobosan kreatif dan inofatif baru, mengingat
perkembangan zaman telah menuntut kita dapat menginterpretasikan dalil-dalil
zakat maul almakna ; dengan tujuan substantive agar zakat bisa dikelola scera
professional dan proporsional
Terkait hal ini penulius mencoba untuk menfokuskan tulisan ini
kepada beberapa persoalan yang amat fundamental berdasarkan hasil konvirmasi penulis dengan kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lima Puluh Kota Drs. H. Ramza Husmen, M.Pd yang didampingi oleh Ketua
MUI Kab Lima Puluh Kota, H. Syafrijon, MA di ruang kerjanya Kantor Kementerian
Agama Jln Raya Negara Tanjung, sehingga dapat dipsipulkan ada sejumlah
problematika pengelolaan zakat di daerah ini, antara lain sebagai berikut :
Faktor
Mentalitas Muzakki
Secara umum, persoalan mendasar dalam masalah zakat
di kalangan muslimin adalah berkaitan dengan eksistensi muzakki. Muzakki adalah
orang yang dibebankan kewajiban zakat karena memeilki harta yang sudah sampai senisap dan masa
satu haul (sat tahun) atau satu kali panen, atau waktu yang ditentukan oleh
agama Islam
Pada
inilah titik awal tawaran zakat untuk
menjadi solusi ekonomi umat dipertaruhkan. Karena banyak sedikitnya nominal zakat
yang terkumpul sangat tergantung pada sosok muzakki ini. Mulai dari tinggi
rendahknya tingkat kesadaran muzakki untuk mengeluarkan zakat, sampai ke
seriusan mereka dalam membantu kelompok duafak dengan mengelola zakat secara
professional.
Hal
ini saling berkaitan dengan kenyataan bahwa semakin banyak kaum mslimin yan
menyadari akan kewajiban untuk berzakat, maka akan semakin banyak pula jumlah
materi yang akan dizakatkan. Sebalaiknya jika semakin sedikit kalangan muslim yang
menyadari bahwa dalam harta yang telah
diperolehnya dengan susah paya sekalipun, ternyata ada hak orang lain, maka
akan semakin sedikit pula nominal barang atau uang yang dizakatkan. Tentu saja
hal ini sangat berpengaruh dalam pengentasan kemiskinan yang menjadi tujuan
utama dari adanya kewajiban zakat
Jika
berkaca pada zaman nabi Mhammad SAW, maka terlihat sekali bertapa zakat bagi
mereka sudah menjadi salah satu dari bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Zakat bukan lagi menjadi beban yang memberatkan dan senantiasa harus dibayar
bila waktu dan ukurannya tiba. Zakat bukanlah merupakan kebaikan hati orang
berada terhadap orang miskin, Tapi kesadaran berzakat merupakan suatu sentuhan
perasaan yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Tak heran bila mereka mampu
menyisihkan sebagian besar harta kekayaan mereka telah melebihi ukuran zakat
yang ditentukan.
Aspek Mentalitas Mustahit
Dalam kajian hukum islam bagi seorang muslim hanya ada
dua kemungkinan. Yang pertama menjadi muzakki atau yang kedua jadi mustahid.
Jika tidak dibebankan wajib zakat maka ia berhak menerima zakat. Persoalan
dalam hal ini adalah mayoitas umat islam sukar menentukan sikap ( mempunyai
sikap yang mendua) apakah dia seorang muzakki atau mustahit.
Sekalipun secara kongkrit dalam ayat alqur’an kalau
orang yang berhak menerima zakat adalah orang yang termasuk kategori asnaf yang
delapan, bilamana dia tidak termasuk asnaf yang delapan tadi, dia secara
otomatis termasuk kepada golongan muzakki, ( pembayar zakat) namun dalam
prakteknya masih ditemuai sejumlah persoalan misalnya dikatakan mutahid dia
tidak mau digolongkan muzakki dia belum mampu, disamping itu ada juga persoalan
lain misalnya : kenyataan ada penerima zakat secara bertumpuk pada seseoarng.
Dalam hal ini, tokoh agama, guru mengaji atau garin
mesjid di beberapa tempat di daerah kita
biasa menerima zakat dalam jumlah yang cukup besar. Bekron ekonomi mereka yang
sering kali berada dibawah standar nampaknya menjadi pertimbangan bagi
masyarakat dalam membayarkan zakat, sebab mayoritas kelompok sosial ini tidak
memiliki penghasilan yang memadai. Disamping itu ada pula persoalan dalam asnaf
fisabilillah, dalam hal ini terkadang
umat islam masih melihat sebatas setiap orang yang berjuang dijalan Allah
semata. Pada hal, fi-sabilillah bisa bermakna untuk fasilitas umum atau sebuah
Yayasan atau Lembaga yang
bergerak di bidang agama atau pendidikan agama, pada dasarnya di perbolehkan
hal ini disampaikan oleh ketua MUI provinsi Sumatera Barat, H. Gusrizal Gazali,
LC pada Musda ke 7 MUI Kota Payakumbuh bulan Juli 2016 di Hotel Bundo Kanduang
Payakumbuh
Kelemahan
penyaluran zakat yang tidak tepat guna inilah yang dialami mayoritas umat islam
pada umumnya dan masyarakat luak nan limo puluah khususnya. Semantara itu tidak
sedkit cara pandang dan pola berfikir kaum duafa yang bersifat statis (fasrah)
mereka sudah terbiasa menerima pemberian oran lain, baik dalam bentuk zakat,
infak, sedekah dan lain sebagainya, sehingga membuat mereka terlema dan malas
untuk bekerja. Mereka berfikir, untuk apa bekerja terlalu payah, sebab pada
waktunya juga akan mendapat atau pemberian dari orang lain. Sikap apatis inilah
yang menjadikan banyak kaum muslimin mengganggap diriya tetap menjadi mustahid,
sehingga hanya menerima zakat secara terus menerus. Sekalipun zakat memantu
mustahid, namun disisi lain mstahid banyak yanyg merasa ketergantungan yang
luar biasa kepada muzakki, selalu mengharapkan apa yang diberikan oleh muzakki.
Hal ini tentu saja tidak dapat mengubah nasib mereka dari status mustahid menjadi
muzakki.
Konteks Normatif undang-undang Zakat
Sebagai warga Negara yang muslim, patut kita
syukuri bahwa telah UU No 23 tahun 2011 pengganti UU No 38 tahun1999 dan PP No 14 tahun 2014 tentang peneloaan Zakat Ketentuan ini semakin mengokohkan eksistensi
Badan Amil Zakat daerah, demikian dikatakan oleh Ka Kanmenag Kabupaten Lima
Puluh Kota, Drs. H. Rama Husmen, M.Pd. saat ini Baznas Kab. Lima Puluh Kota di
pimpin oleh Desembri Chaniago yang dibantu dengan empat orang anggota dan
sejumlah staf, kepengurusan ini di SK kan oleh Bupati atas rekomendasikan dari
Baznas Pusat. Untuk. Kedepan kita
harapkan lanjut Ka Kanmenag yang suka senyum
ini, lembaga Baznas ini dapat
memberikan konstribusi terhadap pengelolaan kekayaan ummat dan kita berharap masyarakat dapat meningkatkan
kepercayannya terhadap lembaga ini, kita
yakin dan percaya bilamana zakat ini dikelolah secara profesional dan
proporsional dengan sistem adminstrasi perbankan, Insya Allah akan mampu mengentaskan
kemiskinan secara beransur, sehingga pada gilirannya mampu menjadikan Mustahit Menjadi Muzakki dalam waktu
yang tidak begitu lama, katanya menghadiri.

Mantap artikelnya, kalau perlu pajak itu dikompersi dengan pajak supaya muzaki dapat keringanan
BalasHapus