Sabtu, 26 September 2020

 


 PARADIGMA BARU JURU DAKWAH

 Oleh : Drs. H. Awaluddin Cuncun, SH

                               Runner Up Pengawas PAI berprestasi Nasional 2013                             

Pendahuluan

Dakwah adalah merupakan usaha-usaha sadar yang dilakukan oleh seseorang dengan penuh kesadaran dan kesengajaan, dengan menggunakan bermacam methoda dan medya yang diperbolehkan oleh agama, untuk mencapai tujuan dan maksud tertentu. Usaha-usaha yang dilakukan yaitu mengajak manusia untuk beriman dan mentaati perintah Allah SWT, atau melakukan syariat Islam yang beroreantasi kepada        “ Amar makruf dan nahi mungkar “  menyeru kepada yang baik dan mencega dari yang mungkar/keji

Dakwah dalam konteks penyiaran islam

                Kata dakwah dalam konteks penyiaran agama islam dalam masa kini kelihatanya telah mendapat arti dan nuansa-nuansa baru melebihi makna konvensional yang kita kenal selama ini, hal ini secara substansi dapat kita lihat dari dua kurun waktu, jika dahoeloe arti  dakwah lebih dikenal dalam artian sempit yang identik dengan tabligh, menyampaikan, sementara tabligh itu sesungguh hanya salah satu cara atau metoda menyampaikan pesan dari tujuan dakwah. Nah sekarang arti dakwah sudah menjadi begitu luas dan begitu terkait dengan hal-hal lain dalam berbagai segi kegiatan kehidupan, karena itu pula munculah istilah-istilah baru, yang sekaligus dapat menggambarkan luas cakupan dari kegiatan dakwah tersebut, di samping dakwah bilisan yang beroreantasi tabligh secara konvensional, kitapun lalu mengenal dakwah bil hal untuk hampir semua kegiatan di berbagai bidang kehidupan di zaman globalisasi, informasi serta sains dan tekhnologi sekarang ini, maka muncul pula “dakwah bilkalam” di samping dakwah melalui medya social elektronik audio visual dan medya cetak lainnya, atau lebih popular saat ini dakwah melalui dunia maya dan jauh lebih cepat dan mampu menembus wilayah terisolir sekalipun.

                Pada sisi lain dakwah juga digunakan untuk menyukseskan program pembangunan, manakala ada hal-hal yang tidak tembus dengan cara informasi  dan propaganda biasa, lalu dibantu dengan jurus dakwah. Ulama-ulama, da’i dan mubaligh lalu dikerahkan, seperti upaya dalam mengurangi tekanan kependudukan, khususnya melalui program keluarga berencana misalnya, meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan, atau  K-3, perbaikan gizi dan kesehatan, ketertiban lalu lintas, peningkatan produktifitas dan etos kerja, pengentasan kemiskinan, pembasmian kuropsi, pemberantasan peredaran gelap Narkoba, dan  bermacam bentuk pekat ( penyakit masyarakat) dan lain-lain. Dakwah selalu dilakukan melalui jalur dan bahasa agama dalam konteks ini peranan ulama, da’I dan mubaligh terasa amat diperlukan.

                Hal ini tidak lain karena dalam kehidupan keagamaan sendiri kita mendapat sentuhan- sentuhan baru dari dunia yan makin maju dan semakin menyatu karena perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Kita juga melihat kehidupan keagamaan sendiri merupakan bagian dari kehidupan yang lebih luas. Walaupun ajaran islam bersifat universal dan multi kompleks yang mencakup semua sisi kehidupan, namun dahulu terasa betul bahwa kehidupan keagamaan hanya sebatas kegiatan ibadah rutinitas, ma’rifatullah yang beroreantasi akhirat semata dan sedikit sekali yang mencakup kegiatan mu’amala-mu’annas yang menyangkut kehidupan dunia ini. Dahoeloe masyarakat kita cenderung berfikir adanya dekotomi dan terbentangnya garis demarkasi antara dunia dan akhirat. Sedangkan sekarang sudah lebih bercorak integral-holistic ( terpadu), masyarakat makin menyadari bahwa kehiduypan dunia dan akhirat sangat berkaitan, dahoeloe, artinya masih sejangkauan generasi tua yang sebagian masih hidup sampai sekarang, corak hubungan yang kita kenal ketika itu hanyalah sebatas hubungan primer tatap muka, pada masyarakat yang bercorak plural dan agraris, dengan tingkat pendidikan formal yang rata-rata menimal. Sebagian besar dari anggota masyarakat waktu itu buta huruf, walau tidak buta huruf alqur’an. Pada waktu itu yang menonjol memang dakwah dalam arti tabligh, dengan penyampaian tatap muka secara langsung, dalam suasana yang relative akrab dan in formal, tanpa adanya alat-alat pembantu sebagai sarana penunjang, seperti mik audio visual dan hampir selalu di mesjid atau di surau. Dalam konteks itu para mubaligh selalu dinilai dari segi kehebatan dan kebolehannya dalam retorika berpidato, disamping kedalaman isi dan kandungan dakwahnya.

                 Dalam kondisi seperti ini seorang mubaligh tidak terlalu sulit dalam menyampaikan dakwahnya, dapat dikatakan mudah untuk menyampaikan dakwah islamiyah kepada umat, karena masyarakat tidak terlalu hiterogen, mereka umumnya mempunyai jenjang pendidikan yang hampir rata. Disamaping mereka mengganggap bahwa mendengar pengajian di surau  bukan hanya merupakan kebutuhan rohania saja, akan tetapi juga merupakan Relaksasi, sehabis keberja keras di sawah dan di ladang pada siang harinya, apa lagi yang akan menghibur kecuali mendengarkan pengajian di mesjid dan di surau pada malam hari. Apa lagi waktu itu belum ada rintangan lain yang mengganggu seperti, TV, HP, video para bola  internet dan lain sebagainya yang akan merintangan mereka. Juga tidak ada bahan bacaan berupa koran, majalah dan sebagainya. Karena itu banyak diantara mereka yang telah sekolah, kembali menjadi buta huruf, karena tidak pernah dibiasakan membaca, hingga sekolah dan pendidikan formal tidak fungsional dalam kehidupan mereka.

Integritas Mubaligh

                Berbeda penomena yang dihadapi oleh para mubaligh, da’i dan juru dakwah pada masa dahoeloe dengan penomena yang dihadapi oleh juru dakwah pada masa sekarang, di masa dahulu menyampaikan dakwah  pada dasarnya tidak mendapat hambatan dan rintangan yang berarti, kecuali hanya berupa sarana transportasi untuk pergi dari satu mesjid ke mesjid lain, dari satu kampung ke kampung lain. Namun pesan agama yang dibawa saat itu terasa cepat meresap dan mendapat tempat di hati ummat, sehingga hal ini memilki arti dan makna tersendiri di hati para mubaligh. Semuanya itu adalah merupakan suka duka yang dihadapi para mubaligh, da’I dan juru dakwah masa dahoeloe.

                Lain halnya dengan kondisi masa kini selera masyarakat zaman sekarang jauh berbeda, walaupun dalam hal transportasi tidak lagi terkendala sama sekali. Karena sebagian besar para penyambung pesan Rasullah ini telah mempunyai kendaraan pribadi, baik sepeda motor, bahkan tidak jarang yang telah memiliki mobil pribadi, mungkin saja hanya satu atau dua orang mubaligh, da’I yang belum memiliki kendaraan, walaupun tidak mempunyai kendaraan pribadi  namun transportasi umum cukup banyak tersedia, kemana dan kapan saja. Akan tetapi penomena yang ditemukan hari ini adalah, bagaimana menyampaikan dakwah yang efektif dan efisien. Sebab masyarakat yang di hadapi sangat hiterigen, jenjang pendidikan juga tidak sama, struktur sosial juga berbeda, di samping faktor ekonomi dan nuansa berfikir masyarakat cendrung  bisnis, sehingga populer istilah “time is money” cara  pandang masyarakat adalah, waktu itu lebih bernilai dari pada uang, banyak hal yang dapat diukur dengan materi atau uang.

Kesimpulan

                Berangkat dari kondisi yang seperti itu, dapat dikatakan bahwa seorang mubaligh, da’I dan juru dakwah masa kini, harus mampu mengintegrasikan diri dengan segala  bentuk kemajuan yang ada, hanya saja jangan sampai terjadi “tukang pancing dilarikan ikan” para mubaligh masa kini harus mampu membaca selera para jama’ah (audience) atau sasaran maksudnya dalam bedakwah  seorang da’I hendaknya memperhatikan siapa sasarannya; apakah orang berpendidikan atau tidak, apakah masyarakat umum atau pejabat, apakah siswa atau kepala sekolah, apakah siswa SD atau siswa SMA, dan sebagainya. Dengan mengetahui karakteristik jama’ah maka sang da’i pun bisa menyesuaikan gaya dan “irama” dakwah menurut karakteristik jama’ah. Berbicara dengan siswa SD tentu berbeda dengan siswa SMA misalnya, atau mahasiswa, menghadapi masyarakat cras roots tentu berbeda pula dengan menghadapi masyarakat akademis dan modern. Mungkin saja pada suatu tempat seorang mubaligh akan tampil seperti pakiah di zaman saisuak, tapi pada tempat tertentu beliau juga dituntut untuk tampil pakai dasi bagaikan direktur sebuah perusahan ternama. sehingga dengan mengetahui siapa audience (jama’ah) seorang da’i atau buya, atau panggilan lain  akan sukses menyampaikan dakwah islamiyah, amin.

               

BIO DATA SINGKAT PENULIS :

Nama                    : Drs. H. Awaluddin Cuncun Dt Gindo Tan Omeh, SH                                             

Jabatan                 : Pengawas Pendidikan Agama Islam Keca

Alamat Kantor   : Kantor Kem. Agama Kab Lima Puluh Kotamatan  Mungka

Alamat rumah   : Jln Gatot Subroto No 41 Telp (0752) 95940 Kel Tanjung Pauh Payakumbuh Barat

Kamis, 24 September 2020

 4 tokoh dalam islam yang memiliki kemampuan yang luar biasa sesudah sepeninggalan rasulullah muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat



1. KHALID BIN WALID - THE PERFECT LEADER

    

    Selain kehebatanya berduel satu lawa satu, Khalid bin Walid juga memiliki kemampuan berpikir cepat dan tepat. ia mampu melakukan modifikasi strategi dengan cepat di tengah peperangan. Jumlah pasukan yang sedikit tidak lantas membuatya gentar berhadapan dengan musuh.

    Dengan bekal dengan keimanan yang kuat dan kecerdasan diatas rata-rata, membuatnya tak pernah merasakan kekalahan dalam peperangan. Dengan skill Epic-nya ini tentu saja Khalid bin Walid layak mendapat julukan The PERFECT LEADER.



2. SA'AD BIN ABI WAQQASH - THE SNIPER

    Sa'ad adalah Seorang Sahabat Rasulullah yang memiliki keahlian memanah di atas rata-rata. Sejarah mencatat bahwa ia tak pernah meleset dalam memanah musuh. Bahkan ia mampu melepaskan tiga anak panah sekaligus dan mengenai tiga sasaran. Dengan Skill Epic-nya ini Sa'ad layak dijuluki The SNIPER.




3. MUHAMMAD AL-FATIH - THE MAGICIAN

    Yang membedakan Muhammad Al-Fatih dengan yang lain adalah strategi perangnnya yang tidak hanya berhasil membobol benteng Konstantinopel tetapi juga telah "meghipnotis" pasukan bizantium.

                                                    


    Mereka semua sangat kaget dan tidak meyangka bahwa Muhammad Al-Fatih akan melakukan hal yang Mustahil dilakukan oleh siapapun, yaitu megangkut kapal-kapal perang ke atas perbukitan. Dengan kemampuannya ini Muhammad Al-Fatih layak dijuluki THE MAGICIAN.


4. SHALAHUDDIN AL-AYYUBI - TWO FACES

                                        


    Tak banyak orang yang tahu bahwa selain sebagai panglima perang, Shalahuddin Al-Ayyubi juga memiliki keahlian lain, yaitu sebagai dokter. Ia pernah mengobati musuhnya Richard the Lion Heart saat Richard sedang sakit parah selama pada masa perjanjian damai antara pasukan salib dan muslim, hingga akhirnya Richard sembuh.

    Memiliki kemampuan yang sama baiknya yaitu sebagai paglima perang dan seorang dokter, maka Shalahuddin Al-Ayyubi layak dijuluki THE TWO FACES.


Demikianlah para penerus kejayaan islam yang banyak memberikan dampak yang baik dan pegaruh terhadap perkembangan islam saat ini, kita doakan mereka berada pada sisi Allah subhanahu wa ta'ala, AMIN!!


*foto hanya literasi Film

    

    



Rabu, 23 September 2020

Artikel Dakwah Islami


                                                    Drs. H. Ramza Husmen, M.Pd

                            BILA ZAKAT BERDAYA MUSTAHIT JADI MUZAKK

                                              Oleh : Bung H. Cun-cun, SH

 



Prologh

Dari segi bahasa, zakat berarti kebersihan dan pertumbuhan, suci dan berkembang, sesuai dengan dalil yang disebutkan dalam alqur’an pada surat at-taubah ayat 103 yang artinya; ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan harta mereka, dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui,

 

Esensi Zakat

Zakat dimaksudkan untuk kebersihan harta benda dari milik orang lain, sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam ber-interaksi dengan orang lain harta kita  telah  terkontaminasi oleh harta milik orang lain, sehingga untuk membersihkannya dari kemungkinan adanya hak-hak orang lain tersebut, maka zakat wajib dibayarkan, sedangkan dalam prakteks dan pemanfaatannya senantiasa berkaitan dengan kehidupan social dan bercorak hubungan horizontal

                Salah satu hal yang dinilai sangat besar pengaruhnya terhadap konsesi zakat adalah menyangkut aspek pengelolaan. Selama ini pendaya-gunaan zakat masih tetap saja bergelut dalam bentuk konsutif-kumulatif yang kurang atau tidak menimbulkan danpak sosial berarti dan hanya bersifat temporatif. Realitas ini tidak bisa disalahkan karena untuk memperoleh daya guna yang maksimal, agama secara ril tidak mengatur secara rinci bagaimana seharusnya dan sebaiknya mengelola zakat. Walaupun demikian, ini bukan berarti kita dibenarkan untuk berdiam diri dan tidak melakukan terobosan-terobosan kreatif dan inofatif baru, mengingat perkembangan zaman telah menuntut kita dapat menginterpretasikan dalil-dalil zakat maul almakna ; dengan tujuan substantive agar zakat bisa dikelola scera professional dan proporsional

                Terkait hal ini penulius mencoba untuk menfokuskan tulisan ini kepada beberapa persoalan yang amat fundamental berdasarkan hasil konvirmasi penulis  dengan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota  Drs. H.  Ramza Husmen, M.Pd yang didampingi oleh Ketua MUI Kab Lima Puluh Kota, H. Syafrijon, MA di ruang kerjanya Kantor Kementerian Agama Jln Raya Negara Tanjung,  sehingga dapat dipsipulkan ada sejumlah problematika pengelolaan zakat di daerah ini, antara lain sebagai berikut :

 

 

Faktor Mentalitas Muzakki

Secara umum, persoalan mendasar dalam masalah zakat di kalangan muslimin adalah berkaitan dengan eksistensi muzakki. Muzakki adalah orang yang dibebankan kewajiban zakat karena  memeilki harta yang sudah sampai senisap dan masa satu haul (sat tahun) atau satu kali panen, atau waktu yang ditentukan oleh agama Islam

                Pada inilah titik awal tawaran zakat  untuk menjadi solusi ekonomi umat dipertaruhkan. Karena banyak sedikitnya nominal zakat yang terkumpul sangat tergantung pada sosok muzakki ini. Mulai dari tinggi rendahknya tingkat kesadaran muzakki untuk mengeluarkan zakat, sampai ke seriusan mereka dalam membantu kelompok duafak dengan mengelola zakat secara professional.

                Hal ini saling berkaitan dengan kenyataan bahwa semakin banyak kaum mslimin yan menyadari akan kewajiban untuk berzakat, maka akan semakin banyak pula jumlah materi yang akan dizakatkan. Sebalaiknya jika semakin sedikit kalangan muslim yang menyadari bahwa dalam  harta yang telah diperolehnya dengan susah paya sekalipun, ternyata ada hak orang lain, maka akan semakin sedikit pula nominal barang atau uang yang dizakatkan. Tentu saja hal ini sangat berpengaruh dalam pengentasan kemiskinan yang menjadi tujuan utama dari adanya kewajiban zakat

                Jika berkaca pada zaman nabi Mhammad SAW, maka terlihat sekali bertapa zakat bagi mereka sudah menjadi salah satu dari bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Zakat bukan lagi menjadi beban yang memberatkan dan senantiasa harus dibayar bila waktu dan ukurannya tiba. Zakat bukanlah merupakan kebaikan hati orang berada terhadap orang miskin, Tapi kesadaran berzakat merupakan suatu sentuhan perasaan yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Tak heran bila mereka mampu menyisihkan sebagian besar harta kekayaan mereka telah melebihi ukuran zakat yang ditentukan.

 

Aspek Mentalitas Mustahit

Dalam kajian hukum islam bagi seorang muslim hanya ada dua kemungkinan. Yang pertama menjadi muzakki atau yang kedua jadi mustahid. Jika tidak dibebankan wajib zakat maka ia berhak menerima zakat. Persoalan dalam hal ini adalah mayoitas umat islam sukar menentukan sikap ( mempunyai sikap yang mendua) apakah dia seorang muzakki atau mustahit.

 

Sekalipun secara kongkrit dalam ayat alqur’an kalau orang yang berhak menerima zakat adalah orang yang termasuk kategori asnaf yang delapan, bilamana dia tidak termasuk asnaf yang delapan tadi, dia secara otomatis termasuk kepada golongan muzakki, ( pembayar zakat) namun dalam prakteknya masih ditemuai sejumlah persoalan misalnya dikatakan mutahid dia tidak mau digolongkan muzakki dia belum mampu, disamping itu ada juga persoalan lain misalnya : kenyataan ada penerima zakat secara bertumpuk pada seseoarng.

Dalam hal ini, tokoh agama, guru mengaji atau garin mesjid di beberapa tempat di daerah kita biasa menerima zakat dalam jumlah yang cukup besar. Bekron ekonomi mereka yang sering kali berada dibawah standar nampaknya menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam membayarkan zakat, sebab mayoritas kelompok sosial ini tidak memiliki penghasilan yang memadai. Disamping itu ada pula persoalan dalam asnaf fisabilillah, dalam hal  ini terkadang umat islam masih melihat sebatas setiap orang yang berjuang dijalan Allah semata. Pada hal, fi-sabilillah bisa bermakna untuk fasilitas umum atau sebuah Yayasan atau Lembaga yang bergerak di bidang agama atau pendidikan agama, pada dasarnya di perbolehkan hal ini disampaikan oleh ketua MUI provinsi Sumatera Barat, H. Gusrizal Gazali, LC pada Musda ke 7 MUI Kota Payakumbuh bulan Juli 2016 di Hotel Bundo Kanduang Payakumbuh

 

                Kelemahan penyaluran zakat yang tidak tepat guna inilah yang dialami mayoritas umat islam pada umumnya dan masyarakat luak nan limo puluah khususnya. Semantara itu tidak sedkit cara pandang dan pola berfikir kaum duafa yang bersifat statis (fasrah) mereka sudah terbiasa menerima pemberian oran lain, baik dalam bentuk zakat, infak, sedekah dan lain sebagainya, sehingga membuat mereka terlema dan malas untuk bekerja. Mereka berfikir, untuk apa bekerja terlalu payah, sebab pada waktunya juga akan mendapat atau pemberian dari orang lain. Sikap apatis inilah yang menjadikan banyak kaum muslimin mengganggap diriya tetap menjadi mustahid, sehingga hanya menerima zakat secara terus menerus. Sekalipun zakat memantu mustahid, namun disisi lain mstahid banyak yanyg merasa ketergantungan yang luar biasa kepada muzakki, selalu mengharapkan apa yang diberikan oleh muzakki. Hal ini tentu saja tidak dapat mengubah nasib mereka dari status mustahid menjadi muzakki.

 

Konteks Normatif undang-undang Zakat

 

Sebagai warga Negara yang muslim, patut kita syukuri bahwa telah UU No 23 tahun 2011 pengganti UU No 38 tahun1999 dan PP No 14 tahun 2014 tentang peneloaan Zakat Ketentuan ini semakin mengokohkan eksistensi Badan Amil Zakat daerah, demikian dikatakan oleh Ka Kanmenag Kabupaten Lima Puluh Kota, Drs. H. Rama Husmen, M.Pd. saat ini Baznas Kab. Lima Puluh Kota di pimpin oleh Desembri Chaniago yang dibantu dengan empat orang anggota dan sejumlah staf, kepengurusan ini di SK kan oleh Bupati atas rekomendasikan dari Baznas Pusat. Untuk.  Kedepan kita harapkan lanjut Ka Kanmenag  yang  suka senyum  ini,  lembaga Baznas ini dapat memberikan konstribusi terhadap pengelolaan kekayaan ummat dan kita berharap masyarakat dapat meningkatkan kepercayannya terhadap  lembaga ini, kita yakin dan percaya bilamana zakat ini dikelolah secara profesional dan proporsional dengan sistem adminstrasi perbankan, Insya Allah akan mampu mengentaskan kemiskinan secara beransur, sehingga pada gilirannya mampu menjadikan Mustahit Menjadi Muzakki dalam waktu yang tidak begitu lama, katanya menghadiri.

 

 


Senin, 07 Agustus 2017

Neymar Bahagia bisa bermain untuk Barcelona

Yang kita tahu sekarang transfer terbesar sepanjang masa adalah paul pogba menuju Mantan Club nya yg berada di machester,  yaitu machester united,  di bursa transfer musim  panas  kali ini telah mengubah pandangan orang tentang liga 1 francis yg sapah satu club yg membesarkan nama nama legenda seperti ronaldinho, nene, dan lainnya.  Ya,  club yg berasal dari kota paris ini telah mendatangkan bintang Barcelona yaitu Neymar junior yg di datangkan ke Paris dengan mahar sekitar €222 juta atau di jumlahkan dalam Rupiah(kaliin aja sendiri :D)  yg menjadikan pemain asal brazil ini pemain termahal sejagad.  Dalam akun instaqram PSG neymar sudah resmi menjadi pemainnya.